Maraknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada awal Agustus tahun 2022 lalu yang terus bertambah, sempat membuat sirup obat dilarang beredar. Kementerian Kesehatan RI sempat melarang peredaran sirup obat menyusul laporan pasien anak dengan gagal ginjal akut terdeteksi terpapar zat aktif Ethylen glycol (EG) dan Diethylen glycol (DEG). Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph. D., menjelaskan bahwa EG dan DEG merupakan salah satu cemaran yang bisa dijumpai pada bahan baku pelarut pada sirup obat. Pada obat paracetamol dan obat lainnya yang sukar larut dalam air diperlukan bahan tambahan untuk kelarutan, biasanya di Indonesia menggunakan propilen glikol, sorbitol, gliserol dan gliserin. Bahan baku pelarut tersebut kemungkinkan mengandung cemaran EG/DEG tersebut.
Pada Oktober 2022, BPOM meminta sampel sirup obat Paracetamol kapada seluruh industri farmasi produsen sirup obat Paracetamol untuk diuji oleh BPOM terkait cemaran EG dan DEG. Selain itu, BPOM juga meminta industri farmasi untuk melakukan uji mandiri terhadap bahan baku maupun produk jadi sirup obat. BPOM menjamin validitas pengujian yang dilakukan oleh laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) yang telah terakreditasi ISO 17025-2017, ISO 9001-2015, ISO 17043-2010, dan diakui sebagai laboratorium Prakualifikasi WHO. PPPOMN BPOM juga telah tergabung dalam jejaring laboratorium tingkat ASEAN dan WHO, serta menjadi laboratorium rujukan di Negara ASEAN dan internasional. Disamping itu, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Kendati demikian, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, dan Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, apt. Dra. Togi Junice Hutadjulu, MHA. menghimbau masyarakat agar membeli obat di sarana yang resmi, yaitu apotek, toko obat, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat juga diminta untuk mencatat obat yang diminum oleh anaknya guna menginformasikan kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anak-anaknya. Gunakan obat sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan obat.
Terbaru, dikutip dari Dialog Interaktif Kesehatan – Sirup Obat Aman untuk Anak pada 21 Maret 2023 yang dilakukan oleh GP Farmasi Indonesia, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian , Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Dr. Dra Agusdini Banun Septaningsih, Apt., M.A.R.S. menyatakan pihak Kementerian Kesehatan turut ikut mensosialisikan ke seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia (HISFARSI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), seluruh Apotek dan Dinas Kesehatan bahwa “Silahkan menggunakan sirup yang sudah di rilis aman oleh BPOM”. Direktur Standarisasi Obat dan Plt Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm menambahkan bahwa “Informasi sirup obat yang dapat dikonsumsi secara aman adalah yang dikeluarkan oleh BPOM, jadi ikutilah informasi-informasi yang selalu di terbitkan dalam merilis produk-produk sirup obat yang aman. Sejalan dengan itu, Ketua Umum PP IDAI (Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menyatakan bahwa “Hanya gunakan sirup obat yang dinyatakan aman oleh lembaga berwenang yaitu BPOM dan Kementerian Kesehatan”. Ketua Umum PP IAI apt. Noffendri Roestam, S.Si mengungkapkan bahwa obat-obatan yang diproduksi di Indonesia aman untuk dikonsumsi. Sejalan dengan ungkapan Ketua Umum PP IAI, Guru Besar Farmakologi-Farmasi Klinis ITB, Prof. apt. I Ketut Adnyana., Ph.D. menyatakan bahwa “Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi obat. Masyarakat harus meningkatkan literasi kesehatan, sehingga bijak dan cerdaslah menggunakan obat”.
Pada akhir dialog, Direktur Eksekutif GP Farmasi, Drs. Elfiano Rizaldi menyimpulkan bahwa pemerintah telah memastikan kualitas obat yang telah dinyatakan aman. Beliau menarik kesimpulan bahwa Pemerintah telah melakukan dan monitoring secara ketat terkait aspek kualitas obat, yang berwenang menentukan kualitas obat aman adalah BPOM. Obat yang dipastikan aman bisa dibeli di apotek dan rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya.
Lihat Selengkapnya, Penjelasan BPOM Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai. Klik Disini